ZAKAT SEBAGAI PENGURANG PAJAK
Sebagaimana kita ketahui bahwa menunaikan zakat salah satu kewajiban umat muslim yang tertuang dalam rukun Islam. Terlepas dari zakat fitrah, zakat yang dimaksudkan adalah zakat maal. Salah satunya adalah zakat penghasilan. Dalam kehidupan modern, telah banyak jenis pekerjaan halal yang dapat menghasilkan pundi-pundi uang ke dalam kantong kita. Dan bilamana memenuhi nishabnya, sebagai seorang muslim maka wajib mengeluarkan zakatnya.
Regulasi pemerintah terkait zakat terus berkembang. Tak hanya semakin dipermudah prosesnya dengan banyaknya lembaga amil tersertifikasi pemerintah. Namun, kini zakat telah dapat meringankan beban seseorang dalam kewajiban membayar pajak.
Hal tersebut berarti bahwa, zakat juga dapat digunakan sebagai pengurang pajak. Peraturan tersebut tercantum dalam Pasal 22 UU 23 Th. 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada Organisasi Pengelola Zakat dikurangkan dari penghasilan kena pajak”.
PROSEDUR ADMINISTRASI ZAKAT SEBAGAI PENGURANG PAJAK
Penjelasan peraturan hal-hal yang dapat dikatakan sebagai pengurang pajak, tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2011 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pembuatan Bukti Pembayaran atas Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Sedangkan dalam Pasal 2 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2011 tersebut, menjelaskan bahwa untuk dapat menggunakan zakat sebagai klaim pengurang pajak, meliputi:
Adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis Harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan Ketentuan agama.
Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan yaitu haul dan nishab.
Allah swt berfirman “ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (qs. At-taubah : 103).
Sementara menurut peraturan menteri agama no 52 tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat islam. Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat.
Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:.
1) harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;.
2) harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;.
3) harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;.
4) harta tersebut melewati haul; dan asnaf (8 golongan) penerima zakat.
(majma’ lughah al-arabiyah; al-mu’jam al-wasith)
Sedangkan menurut istilah, zakat adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu yang diwajibkan allah untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula ( prof. Dr. Didin hafidhuddin, msc dalam buku zakat dalam perekonomian modern).
Sementara itu, agar tidak salah paham, ada baiknya kita mengetauhi perbedaan zakat, infaq dan shodaqoh.
Zakat adalah kewajiban harta yang spesifik, memiliki syarat tertentu, alokasi tertentu dan waktu tertentu. Infak ialah mengeluarkan atau membelanjakan harta yang mencakup zakat dan non-zakat. Infak ada yang wajib ada yang sunnah. Infak wajib diantaranya kafarat, nadzar, zakat dan lain-lain. Infak sunnah diantaranya infak kepada fakir miskin sesama muslim, infak bencana alam dan lain-lain.
Shodaqoh maknanya lebih luas dari zakat dan infak. Shodaqoh dapat bermakna infak, zakat dan kebaikan non-materi, seperti: Senyum dan lain-lain.
