Tentang Unit Pengumpul Zakat

Berdasarkan Surat Keputusan SK.  Ketua  BAZNAS (BAZIS) Nomor  44 TAHUN 2023 tanggal 16 Mei 2023 Masjid Attauhid ARH-UI telah resmi menjadi UPZ (Unit Pengumpul Zakat). Dengan demikian UPZ ARH-UI berhak mengumpul dan mengelola zakat, infak dan shodakoh sesuai dengan ketentuan syariat agama dan peraturan dan undang-undang yang berlaku terutama Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang  Pengelolaan Zakat.