Hukum & Landasan Zakat

Hukum zakat

Zakat hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memiliki harta sampai pada nishabnya dan keberadaannya dianggap sebagai ma’luum min ad-diin bi adh-dharurah (diketahui secara otomatis adanya dan merupakan bagian mutlak dari keislaman seseorang). 

Landasan hukum diwajibkannya zakat

Al quran “ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (qs. 9 : 103) 

As sunnah, rasulullah saw bersabda “islam dibangun atas lima rukun; syahadat tiada tuhan selain allah dan muhammad saw utusan allah, menegakkan shalat, membayar zakat, menunaikan haji dan shaum ramadhan (hr. Bukhari dan muslim) 

Ijma, para ulama salaf (terdahulu, klasik) ataupun kholaf (kontemporer) telah sepakat akan wajibnya zakat.

Hukum mengingkari dan menolak zakat

Seorang muslim yang tahu akan kewajiban zakat, kemudian mengingkarinya maka dia telah jatuh pada kekafiran, dan hukumnya hukum orang yang murtad. 

Adapun muslim yang menolak tidak mau membayar zakat; pertama, di akhirat dia akan mendapat balasannya, di dunia, imam berhak untuk memeranginya sehingga dia mau membayar zakat, atau imam berwenang untuk menyita sebagian hartanya sebagai hukuman.

Syarat wajib menunaikan zakat

  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Memiliki satu nishab dari salah satu jenis harta yg wajib dikenakan zakat.
  4. Syarat harta yang dikeluarkan zakatnya
  5. Sumber halal
  6. Milik penuh
  7. Berkembang
  8. Surplus dari kebutuhan pokok
  9. Berlalu satu tahun (houl)

Orang yang berhak menerima zakat

  1. Faqir
  2. Miskin
  3. Amil
  4. Muallaf
  5. Riqab
  6. Gharim (yg berhutang)
  7. Sabilillah
  8. Ibnu sabil

Orang yang tidak boleh menerima zakat:

  • Orang kaya, yaitu orang yang berkecukupan atau  mempunyai harta yg mencapai satu nishab.
  • Orang kuat yang mampu berusaha untuk mencukupi kebutuhannya
  • Orang kafir, kafir dzimmi dan mulhid (athesis)
  • Orang yang dibawah tanggungan orang yg berzakat, seperti: Orang tua, istri, anak, keluarga nabi saw.